PENASULTRA.COM, KENDARI- Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua pengedar tramadol dan alprazolam atau Pil PCC.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Obat keras di Kota Kendari.
Dari penangkapan keduanya, pada Rabu 10 Juni 2020 kemarin, Dit Res Narkoba Polda Sultra mengamankan barang bukti Pil PCC sebanyak 1.411 butir.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Ekya Fhaturrahman menjelaskan kedua pelaku yakni MA (35) dan KA (26) yang merupakan warga asal Kota Kendari.
Dalam peredaran gelap obat terlarang tersebut, kedua tersangka berperan sebagai kurir yang mengedarkan obat keras dengan cara menjual langsung kepada konsumen.
“Tim lebih dahulu menangkap MA (35) dan dari hasil penggeledahan di rumahnya di Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, tim berhasil menemukan obat tramdol sebanyak 651 butir,” jelasnya, Kamis, 11
Juni 2020.
Tim juga menyita satu unit Handphone Oppo warna Ungu dan uang tunai Rp.30.000 milik tersangka.
Berdasarkan pengakuan MA (35), kata Kombes Pol M Ekya, ia menjelaskan bahwa dalam bisnis barang haram yang dilakukannya itu dirinya ditemani seorang rekan. Selanjutya tim berhasil menangkap KA (26).
“KA diamankan di Lorong Pahala, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” ungkapnya.
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa Obat Tramadol 642 butir, Obat Alprazolam sebanyak 118, uang tunai Rp.555.000, 1 Dompet coklat, dan 1 Hp Xiaomi warna Hitam, Merah.
Menurut pengakuannya, KA (26) mengatakan bahwa obat-obatan haram tersebut diperoleh dari Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 197 Subsider Pasal 198 dan UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(b)
Penulis: Sain