PENASULTRA.COM, TALIABU – Ganti rugi lahan tanam warga Desa Pencado dan Desa Bahu Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu tinggal menunggu proses dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Hal itu di sampaikan oleh Kabag Pemerintahan Pulau Taliabu, Amrul Badal, saat di temui media ini, Rabu 16 juni 2021 di aula kantor bupati.
Amrul bilang, persoalan ganti rugi lahan warga Desa Pencado dan Desa Bahu untuk di pemerintahan sudah selesai dan semua sudah di keuangan
“Sampai kapanpun tanaman warga yang tergusur harus dibayar karena ini hak mereka dan meskipun terlambat tetap harus dibayar,” tegasnya.
Menurutnya, tim sudah menilai tanaman yang tergusur di Desa Pencado sekitar 1 miliar lebih dan Desa Bahu juga memiliki jumlah 1 miliyar lebih.
Sementara itu, Kabag Keuangan, Irawan Mansur belum bisa dikonfirmasi terkait pembayaran lahan tanaman warga Desa Pencado dan Desa Bahu yang digusur.
Penulis: Yasin