PENASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menyerahkan sertifikat tanah sebanyak 15.000 bidang kepada masyarakat yang tersebar di 17 kabupaten dan kota se Sultra. Penyerahan itu dilaksanakan di Rumah Jabatan Gubernur, Senin, 9 November 2020.
Penyerahan sertifikat ini juga dilaksanakan secara virtual di enam kabupaten dan kota, yakni Kota Kendari dan Baubau, Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Muna, dan Buton Selatan yang dihadiri oleh masing-masing bupati dan walikota. Setiap kabupaten dan kota menyerahkan sertifikat sebanyak 50 lembar secara simbolis.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran kantor wilayah badan pertanahan nasional (BPN) dan kantor pertanahan kabupaten dan kota atas kinerjanya dalam menerbitkan sertifikat bagi masyarakat Sultra.
“Kami berharap, dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat akan dapat meminimalisir adanya sengketa dan konflik, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk memperoleh modal usaha dengan agunan sertifikat yang telah diterbitkan,” kata Gubernur dalam sambutan tertulisnya.
Gubernur juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI, Joko Widodo atas segala perhatiannya termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang membuat penyerahan sertifikat tanah ini dapat terwujud.
“Kami berkomitmen akan selalu mendukung dan menyukseskan program pemerintah pusat di daerah Sultra, sehingga dapat menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari keberhasilan pembangunan nasional,” tambah Gubernur.
Program PTSL merupakan agenda nasional yang bertujuan agar seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat pada tahun 2025 mendatang. Kegiatan ini sudah dilaksanakan pada tahun 2017 sehingga saat ini telah memasuki tahun keempat.
Sejak dilaksanakannya, BPN Sultra bersama BPN kabupaten dan kota telah menerbitkan sertifikat dengan rincian 79.545 bidang pada tahun 2017. Kemudian pada tahun 2018 sejumlah 55.414 bidang, dan pada tahun 2019 sejumlah 87.269 bidang.
Pada tahun 2020 ini, Sultra memperoleh alokasi kegiatan PTSL untuk pengukuran peta bidang sejumlah 61.765 bidang dan telah selesai secara keseluruhan. Sedangkan hak atas tanah sejumlah 26.644 bidang dan telah diterbitkan sertifikatnya sejumlah 23.533 sertifikat atau mencapai 88,32 persen.
Gubernur juga menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat yang menerima sertifikat tanahnya, dan berharap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Penulis: Husain