Diduga Merusak Kawasan HPT, Polda Sultra Diminta Tindak Tegas Direktur PT TMM

PENAULTRA.COM, KENDARI – Jaringan Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kepala Polisi Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra) untuk menindak tegas Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) yang diduga merusak lingkungan dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Ketua Jaringan Aktivis Sultra, Gamsir mengungkapkan aktivitas pertambangan PT TMM yang dilakukan sejak 2015-2021 (kurang lebih 5 tahun)  berdampak pada rusaknya lingkungan dalam kawasan HPT di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Aktivitas Pertambangan Ore nikel PT Tristaco Mineral Makmur (Foto: Dokumen Jaringan Aktivis Sultra)

Pihaknya telah melaporkan PT TMM tersebut kepada Pihak Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, dan Ditreskrimsus Polda Sultra pada Kamis, 11 Februari 2021.

 “Sesuai hasil investigasi kami, PT TMM diduga merambah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) titik kordinat Y : -3.371551 X:122.275508, kurang lebih seluas 18 Hektar tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI”, jelas Gamsir kepada awak media ini, Jumat, 12 Februari 2021.

Selain itu, PT TMM juga diduga merambah Kawasan Hutan Produksi Terbatas sampai diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) titik kordinat Y: -3.370150 X:122271145.

Kemudian, PT TMM diduga kuat melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Kawasan Hutan, pada pasal 17 ayat 1 yang menyatakan:

“Setiap orang dilarang (a) Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazin atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa izin menteri, (b) melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri”, dan  UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 69  Ayat 1 “Setiap orang dilarang (a) Melakukan Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”.

Atas dasar itu, Jaringan Aktivis Sultra meminta Kapolda Sultra untuk segera menindak tegas dengan memproses hukum Direktur PT Tristaco Mineral Makmur sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 89 Ayat 2.

“Korporasi yang pasal 17 ayat 1 huruf (a) dan (b) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)” dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98  Ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, beber Gamsir.

Ia juga mengatakan bahwa menurut pernyataan pihak Dinas Kehutanan pada saat hering setelah melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, 11 Februari 2021 bahwa PT TMM tidak memiliki IPPKH.

“Selain akan terus mempresur penanganan hukum dari pihak Polda Sultra sampai ada kepastian hukum yang jelas terhadap Direktur PT TMM, kami juga akan melaporkan kepada KPK, dan Kementrian ESDM RI, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, sebab diduga ada konspirasi yang dibangun antara Korporasi dan Pemerintah, sehingga PT TMM selalu leluasa menggarap kawasan hutan tanpa ada pengawasan, pembinaan bahkan penindakan dari Pemerintah Daerah maupun Penegak Hukum di Sulawesi Tenggara”, tegasnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *