Fredly Nasution: Jangan Tergiur Investasi yang menawarkan Keuntungan Besar

PENASULTRA.COM, KENDARI – Masyarakat kadang mudah tergiur dengan keuntungan instan yang berkedok investasi (investasi ilegal). Investasi ini menawarkan keuntungan atau bonus besar. Hal ini menyulut kerja ekstra Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dengan kolaborasi kepolisian, kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Satgas ini dibentuk guna mencegah masuknya investasi-investasi bodong yang dapat merugikan masyarakat Sultra,” kata
Fredly Nasution di acara capacity bulding OJK di Kolaka, Selasa, 11 Desember 2018.

Satgas ini kata dia, akan mengidentifikasi setiap jenis usaha-usaha yang dikemas dengan propaganda investasi.

Biasanya, masyarakat Sultra sering percaya dengan usaha-usaha investasi yang menawarkan keuntungan.

Senada, Kasubdit II Ekonomi Khusus Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Honesto Ruddy Dasinglolo mengatakan, investasi ilegal atau bodong akan menghancurkan ekonomi negara dan menyebabkan gangguan Kamtibmas.

“Seperti di Rusia pada tahun 1990-1994 ada 50 orang bunuh diri karena depresi akibat tertipu. Di i
Indonesia pada 2007 hingga 2017 mencapai kerugian hingga Rp105.8 triliun. Yah seperti abu tour dan lainnya,” ungkapnya.

Maraknya investasi ilegal dikarenakan pertumbuhan ekonomi Indonesia naik, minat berinvestasi tinggi, tapi masyarakat kurang paham investasi atau investasi yang aman, kurang paham perkembangan ITE, serta ingin cepat kaya.

“Modusnya yaitu selalu menjanjikan hal-hal yang membuat kita tertarik dengan membuat modus penipuan, adanya pemalsuan dokumen dan hipnotis. Hati-hati. Bentuk atau kedok investasi ilegal seperti paket umroh, arisan, investasi emas, MLM, koperasi dan money game, harus diwaspadai,” bebernya.

Ia menghimbau, masyarakat harus memperhatikan legalitasnya, jangan percaya begitu saja. Apalagi keuntungan tinggi resiko rendah.

“Jika ada yang menawarkan begitu, patut dipertanyakan legalitasnya. Awas jika media turut mengiklanan. itu harus dihindari,” tambahnya.

Dijelaskan, bagi pelaku investasi ilegal melanggar akan dijerat dengan UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Jika dilanggar keduanya akan terancam pidana penjara lima sampai 15 tahun dengan denda Rp10 milyar sampai Rp20 Milyar,” tutupnya.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kasmilahi