Gubernur Sultra Bakal Panggil Penerbit 15 IUP di Pulau Wawonii

Pena Kendari992 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Setelah membekukan sementara waktu 15 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi dipastikan tak bakalan berhenti.

Sebagai tindak lanjut dan atas semua kewenangannya, Ali Mazi akan memanggil penerbit 15 IUP di Pulau Wawonii yang diketahui terbit pada 2008 lalu saat Konkep masih bergabung dengan Kabupaten Konawe.

“Kita akan panggil siapa yang mengeluarkan IUP itu. Kita akan urus dari awal karena itu bukan zaman saya tapi saya selaku gubernur saat ini maka adalah tanggung jawab saya. Jadi kita panggil pihak-pihak yang mengeluarkan IUP itu, kita tanya pertimbangannya apa,” tekan Ali Mazi saat diwawancarai awak media di Rujabnya. Senin 11 Maret 2019 malam.

Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadiri rapat pembahasan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.

Keputusan pada rapat tersebut menyimpulkan, tidak ada ruang untuk aktivitas pertambangan di Kepulauan Wawonii tersebut.

“Betul bahwa di provinsi itu ada disebutkan RTRW Konkep ada ruang tambang, tapi itu ada dilampiran. Makanya pihak Kementerian ATR bidang hukumnya menyebut itu lemah dan tidak bisa ada pertambangan di Konkep,” ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Ir. Abdul Halim saat dihubungi awak media via selulernya, Jumat 8 Maret 2019 malam.

Untuk itu, Halim menghimbau agar pihak perusahaan pertambangan yang berada di Konkep harus menghentikan aktivitasnya sampai ada keputusan resmi terkait rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Konkep.

“Sebelum ada penetapan RTRW Konkep, maka seluruh kegiatan pertambangan itu harus dihentikan sambil menunggu kepastiannya,” tekannya lagi.(b)

Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Ridho Achmed