JLP Sultra Beberkan Sederet Pelanggaran PT Akar Mas Internasional

Pena Hukum2,123 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP Sultra) Kembali menyoroti persoalan pertambangan di Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh Perusahaan PT Akar Mas Internasional (PT AMI) di Kabupaten Kolaka.

Diungkapkan oleh JLP Sultra, Wawan Soneangkano bahwa PT AMI yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra diduga melakukan aktifitas pertambangan yang tidak sesuai regulasi.

Pasalnya, berdasarkan temuan lapangan JLP Sultra bahwa (PT AMI) diduga melakukan aktifitas pertambangan di dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Berdasarkan hasil kajian dari temuan kami di lapangan, bahwa memang Perusahaan PT Akar Mas Internasional telah melanggar  UU nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara dan UU No. 41 Tahun 1999 Kehutanan”, jelas Wawam, Kamis, 15 Februari 2021.

Lanjut Wawan, sesuai dengan pasal 134 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan juga telah diatur pada Pasal 78 Ayat (6) UU Kehutanan, bahwa barang siapa yang melakukan Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Tak hanya itu, Ketua JLP Sultra juga membeberkan bahwa sampai saat ini, dalam beroperasi PT AMI masih menggunakan Jetty yang diduga tidak memiliki Izin Terminal Khusus.

“Tentu apa yang menjadi perbuatan PT AMI ini merupakan sebuah perbuatan yang melawan hukum. Kamipun menduga keberlangsungan aktifitas PT AMI itu kami duga sengaja mendapat pembiaran dari pihak instansi terkait”, kata Wawan.

Ia juga mengatakan bahwa dalam UU nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, pasal 299 berbunyi bahwa setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa Izin dari Menteri sebagaimana yang di maksud dalam pasal 104 Ayat (2) dapat di pidana dengan penjara paling lama dua ( 2 ) Tahun dan Denda paling banyak Rp. 300. 000.000,00 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ).

Selain tindak pidana yang ditegaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 104 yang dijelaskan di atas, Tersus juga telah diatur dalam Permenhub nomor PM20 Tahun 2017 dan Permenhub nomor PM89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di sektor Perhubungan di bidang laut.

Selain itu, JLP Sultra membeberkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT AMI yang mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara. Kerena kata wawan, diketahui hingga sampai saat ini PT AMI diduga belum melakukan Pemenuhan Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang. Hal ini terbukti dengan adanya surat teguran dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Minerba RI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: B-859/MB.07/DBT.PL/2021 tanggal 16 Maret 2021 melalui Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang agar Perusahaan Tambang PT Akar Mas Internasional (PT AMI) segerah melakukan Pemenuhan Kewajiban Reklamasi Pascatambang.

“Namun, lagi – lagi kami menemukan bahwa perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara itu belum juga menunaikan kewajibannya terhadap negara dalam hal ini Pemenuhan Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang”, beber Wawan.

Sambung Wawan, PT AMI juga diduga keras mendapat bekingan dari oknum pejabat  yang ada di Sultra.

“Bagaimana mungkin bisa, ada sebuah aktifitas perusahaan tambang yang itu nyata-nyata melanggar tapi hal itu malah tidak mendapat respon dari pihak penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Inikan aneh”, ketusnya.

Olehnya itu, ia menegaskan bahwa jangan ada yang coba-coba bermain dalam kasus tambang, khususnya yang ada di Sultra.

Menurut Wawan, sekitar kurang lebih sebulan lalu, sempat beredar di media bahwa PT AMI suda menyetorkan anggaran di Kejati sebagai Dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Namun,  itu hanya menurut Wawan hal itu hanya sebuah langkah cipta kondisi yang di lakukan oleh pihak perusahaan dengan beberapa oknum, bahwa seola-ola Perusahaan PT Akar Mas Internasional ini suda memenuhi kewajibannya.

“Tetapi, lagi-lagi saya sampaikan bahwa itu hanya sebuah Cipta Kondisi. Karena sampai pada tanggal 16 Maret 2021 lalu PT AMI masih mendapat surat teguran dari Kementerian ESDM RI”, tukasnya.

“Kasus ini akan kami lapor ke Kejati, Polda Sultra, bahkan sampai ke Minerba RI, Mabes Polri dan KPK RI untuk Segerah memeriksa pemilik IUP PT Akar Mas Internasional terkait dengan adanya dugaan Ilegal Mining sampai dengan Kerugian Keuangan Negara yang diperbuatnya. Dan kamipun meminta kepada seluruh aparat penegak hukum agar segera menangkap dan memeriksa oknum-oknum petinggi yang kami duga membeking PT AMI”, tutupnya.

Penulis: Husain

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *