PENASULTRA.COM, KONUT – Gabungan Masyarakat Kabupaten Konawe Utara, melakukan unjuk rasa dengan memblokade jalan masuk lokasi PT Aneka Tambang (ANTAM) yang beroperasi Desa Tapunopaka, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Selasa 10 Desember 2019.
Unjuk rasa yang berlangsung sejak pagi melibatkan seluruh elemen masyarakat yang menuntut bahwa PT Antam belum melakukan pembebasan lahan milik masyarakat sekitar 460 hektar. Malasah ini pun sudah dilaporkan ke PTUN sejak tahun 2007.
Dalam unjuk tersebut masyarakat terobos barisan Kepolisian dan security PT Antam sehingga masuk sampai ke arae konsesi.
Warga pun melakukan adat ritual Mosehe Wonua sebagai bentuk kekesalan mereka terhadap PT Antam.
Ketua pemilik lahan Samaturu Risdian dalam orasinya mengatakan agar PT Antam menghentikan aktivitasnya yang sudah masuk pada lokasi dan lahan masyarakat.
“Kami meminta mulai hari ini hentikan kegiatan atau pengambilan ore, karena ore yang dimaksud masih menjadi hak yang berasal dari lahan masyarakat dan melakukan penghentian kegiatan yang dituangkan dalam adat “Mosehe Wonua” dan semua pihak diharuskan taati aturan adat Tolaki yang kami junjung tinggi,”tegas Risdian.
Menurutnya pihak pemilik lahan telah memenangkan lewat putusan PTUN Kendari dalam proses pengadilan selaku pemilik lahan/objek sengketa.
Menanggapi desakan ini, Divisi hukum dan advokat PT Antam Legal Standing, Bambang mengatakan bahwa pihaknya menghargai hak-hak masyarakat adat yang ada ditempat itu. Ia pun menanggapi bahwa putusan di PTUN Kendari tidak memenangkan siapa-siapa.
“Artinya tidak memenangkan masyarakat dan tidak memenangkan PT Antam. Itu poin penting karena putusan itu tidak diterima dan masih melakukan upaya hukum yang masih berlanjut, untuk itu kami masih melakukan upaya hukum banding yang batas waktunya 14 hari artinya dari putusan PTUN Kendari ini belum berkekuatan hukum tetap,”kata Bambang.
Pihaknya lanjut Bambang diberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum dan dua bulan penyerahan memori banding.
“Jadi saat ini Antam masih memikirkan yang terbaik apakah akan melakukan proses banding atau memenuhi tuntutan masyarakat,” pungkasnya.(a)
Penulis: Iwan
Editor: Kas