Bambang Murtiyoso Tegaskan Tak Ada Izin yang Dilanggar PT GKP

Pena Daerah2,909 views

PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Direktur Operasional PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Bambang Murtiyoso kembali menegaskan bahwa keberadaan perusahaannya yang bergerak dibidang pertambangan nikel betul-betul telah mengantongi izin, baik izin lingkungan maupun izin pembangunan terminal khusus (tersus).

“Tidak ada perizinan GKP yang dilanggar. Ini sudah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Saya bisa mempertanggungjawabkan itu,” tegas Bambang dalam press conference di kantornya belum lama ini.

Bahkan kata dia, segala perizinan perusahaan yang berada di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) itu telah CnC.

“Semua sudah jelas dipaparkan saat RDP baru-baru ini. Kami juga sudah memperlihatkan bukti bukti perizinan yang lengkap secara langsung dengan menyerahkan bukti bukti perizinan perusahaan yang ada,” beber Bambang.

Lebih jauh pria yang dikenal murah senyum itu menyebut bahwa dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 pada pasal 6 menjelaskan bahwa dalam penyusunan RTRW Konkep harus mengacu kepada RTRW Provinsi dan pusat.

Setelah itu diperkuat lagi dengan hasil rapat BKPRD tertanggal 31 Januari 2018 pada poin 5 menyatakan rencana draf RTRW Konkep (pasal 29) wilayah usaha pertambangan mineral logam berada disetiap kecamatan.

“Maka kebijakan Pemda Konkep harus menyesuaikan dengan RTRW Provinsi dan RTRW Nasional,” tekan Bambang sembari memperlihatkan foto pada rapat BKPRD yang turut dihadiri Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim.

Olehnya itu, Bambang meminta semua pihak untuk tidak menghalang-halangi upaya baik pihak perusahaan yang berkeinginan membangun daerah.

“Jadi janganlah cari-carikan kami kesalahan. Kami ini perusahaan yang berinvestasi 30 tahun kedepan,” pungkasnya.(b)

Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Ridho Achmed