KNPI Serahkan Dokumen Kasus Korupsi TPI Wameo ke KPK

Pena Hukum974 views

PENASULTRA.COM, BAUBAU – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi retribusi TPI Wameo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkas laporan tersebut diserahkan langsung Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi KNPI, Risky Ishak kepada Ketua KPK RI Agus Rahardjo seusai acara seminar Pemberantasan korupsi di Gedung Pancasila Kota Bauba, Sabtu 27 Juni 2019.

“Kasus ini sebelumnya telah kami laporkan kepada Kejaksaan negeri, dan hari ini juga kami serahkan langsung kepada Ketua KPK dan alhmdulillah direspon baik dan diterima langsung oleh Pak Ketua KPK,” ungkap Risky.

Risky menambahkan bahwa penyerahan berkas kepada KPK tersebut sifatnya hanya sekedar tembusan saja mengingat kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Baubau.

“Jika kedepan kasus ini mandeg atau tidak selesai, kami bisa meminta KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus ini,” tambahnya.

Selain laporan kasus tersebut, Riski mengaku pihaknya meminta KPK untuk melakukan monitoring dalam proses perjalanan dinas pejabat, pengadaan barang dan jasa, serta dalam proses mutasi ASN dalam lingkup Kota Baubau.

“Dalam dokumen yang kami serahkan, kami juga meminta pihak KPK untuk melakukan monitoring terhadap perjalanan dinas ASN, proses pengadaan barang dan jasa, serta proses mutasi ASN lingkup Kota Baubau,” tutupnya.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Kas